OPERASI Zebra 2022 akan dimulai Senin 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, dengan menargetkan sejumlah pelanggaran lalulintas, namun Korlantas Polri mengatakan dalam Operasi Zebra kali ini, tidak ada tilang manual. Korlantas memastikan, bahwa petugas tidak akan melakukan penindakan tilang manual. Penindakan pelanggaran akan diganti dengan menggunakan metode modern, yakni tilang elektronik.
Tilang manual artinya petugas menghentikan pelanggar lalu lintas di jalan kemudian melakukan proses penilangan, mulai dari meriksa dokumen pengemudi dan kendaraan hingga memberi surat tilang. Cara ini diganti dengan tilang elektronik memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) milik kepolisian, yang sudah aktif di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri, AKBP Agung Nugroho dalam situs Korlantas Polri, Rabu menjelaskan, bahwa petugas di Operasi Zebra 2022 tak boleh melakukan tilang manual.
“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile, dan dengan teguran simpatik,” kata Agung
Discussion about this post