“Secara umum setiap aktivitas perjalanan dihimbau untuk menerapkan tindakan pengamanan biosecurity yang ketat, dan dokumen bukti kesehatan sehingga hewan yang ada dipastikan benar-benar sehat, ” tegas Wiku.
Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan, baik hewan maupun produknya untuk memasuki Kabupaten zona hijau dan kuning.
Dari Kabupaten/Kota zona hijau diperkenankan baik hewan dengan tujuan dipotong dan produknya untuk memasuki Kabupaten/Kota zona merah, dan dari Kabupaten/Kota zona kuning diperkenankan baik hewan maupun produknya memasuki zona kuning dan diperkenankan hanya untuk produk hewan ke zona merah.
Dari Kabupaten/Kota zona merah diperkenankan untuk produk hewan masuk ke Kabupaten/Kota zona merah dengan syarat mampu menunjukkan dokumen bukti kesehatan dan upaya tindakan biosecurity ketat.
Khusus untuk susu segar, diberlakukan tambahan persyaratan, yaitu mengikuti standar dari World Animal Health Organization atau WOAH, yakni dari Kabupaten/Kota berzona hijau diperkenankan untuk menuju seluruh zona, dan dari kabupaten kota berwarna kuning menuju Kabupaten/Kota zona kuning dan merah.
Namun tidak diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona hijau. Dari Kabupaten Kota zona merah diperkenankan menuju Kabupaten/Kota zona merah.
“Khusus bagi pengelola tempat pengolahan hewan rentan dan pemerah susu wajib menjalankan tindakan pengamanan biosecurity, yaitu melakukan pemotongan bersyarat peserta pemantauan. Jika menemukan gejala klinis pada hewan rentan PMK, berikutnya melakukan upaya pembersihan lokasi dan alat-alat lainnya yang digunakan sebelum dan sesudah proses pengolahan,” jslas  Wiku.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan karkas dan jeroan hewan ternak setelah pengolahan, dan membuang hasil limbah pengolahan hewan rentan PMK pada tempat khusus, untuk memastikan tidak mencemari lingkungan. Lebih rinci lagi termasuk alat dan bahan yang direkomendasikan, tertera dalam Surat Edaran Satgas Nomor 2 Tahun 2022. **
Editor : Yuli.S
Discussion about this post