“Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang,” kata dia lagi.
Kabarnya, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus ini dan sudah memeriksa 12 orang saksi.
Djohansyah menyebut, laporan ke kepolisian berkaitan dengan warisan orang tua yang belum bisa dinikmati oleh wanita berusia 47 tahun itu, selama bertahun-tahun.
“Jadi laporan itu terkait dengan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tiga orang terlapor, terhadap aset properti yang juga dimiliki Tamara di daerah Cipanas. Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara, yang sejak bertahun-tahun lamanya tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya,” jelas Djohansyah.
Tamara BleszyĆski mengaku sedih, karena belum dapat menikmati warisan dari sang ayah, lantaran dikuasai oleh orang lain. Oleh karena itu, terlapor yang berjumlah tiga orang dilaporkan dengan pasal 372 KUHP
“Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain. Makanya kami melaporkannya dengan pasal 372 KUHP karena diduga kuat para terlapor ini dengan sengaja melakukan penggelapan terhadap aset yang dimiliki Tamara,” terang Djohansyah.**
Editor : Yuli.S
Discussion about this post