PENGENDARA sepeda motor diimbau untuk tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara, karena berpotensi meningkatkan fatalitas jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Yang paling aman dalam berkendara, adalah menggunakan sepatu.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam rilis videonya, Kamis 16 Juni 2022 menjelaskan, karena kalau pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas.
Dia menjelaskan, menggunakan sendal jepit ketika berkendara bukanlah larangan yang dikenai sanksi pelanggaran, namun hanya bersifat imbauan. Karenanya polisi tidak melakukan penilangan selama berlangsungnya razia.
“Penegakan hukum itu tidak harus tilang. Berkembangnya narasi pemotor bersendal jepit akan ditilang, itu tidak benar. Polisi hanya melakukan imbauan, agar masyarakat sadar untuk keselamatannya sendiri,” kata Jansen.
Polisi mengeluarkan imbauan penggunaan sandal jepit tersebut, hanya untuk menghindari atau mengurangi fatalitas, apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Ini imbauan untuk melindungi pengendara khususnya roda dua, agar kalau terjadi kecelakaan dapat mengurangi fatalitas. Semua imbauan kita untuk melindungi masyarakat,” imbuhnya.
Discussion about this post