Dalam aturan tato yang baru juga disebutkan, bahwa orang tua yang menjalankan usaha salon tato juga dilarang merajah kulit tubuh anaknya sendiri.
Penyedia layanan tato yang menawarkan tato kepada anak-anak di bawah umur bisa dikenai sanksi pidana.
Usaha jasa tato, salon, dan klinik kesehatan yang memberikan pelayanan jasa tato harus membuat pernyataan tidak memberikan pelayanan kepada anak-anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mereka diminta menanyakan kartu identitas kepada para pengguna jasanya untuk mengetahui usia seperti tercantum dalam aturan pertatoan yang baru. **
Page 2 of 2
Discussion about this post