ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, Juli 31, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Penyidik Sita Aset Indra Kenz senilai Rp1,88 Miliar

Matrabisnis by Matrabisnis
6 Juni 2022
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Indra Kenz. (net)

Indra Kenz. (net)

ADVERTISEMENT

Adapun perkembangan penanganan perkara Binomo, pada hari Senin, penyidik mengembalikan berkas perkara Indra Kenz yang sudah dilimpahkan tahap pertama pada tanggal 6 April lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada tanggal 13 Mei karena belum lengkap secara formil maupun materi.

“Pada hari Senin, 6 Juni, berkas perkara IK sudah dikembalikan ke JPU setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk P-19 dari JPU,” kata Gatot.

READ ALSO

BPKP Soroti Kepemimpinan Risiko

Gandeng Bank Kalbar, Pemkab Sambas Percepat Digitalisasi

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, selain Indra Kenz dan tiga rekannya. Tiga tersangka lainnya, yakni Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penyidik menjerat Indra Kenz dan rekan-rekannya dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan/atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, Vanessa dan ayahnya serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar. ** ant

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bareskrim PolriBinomoDittipideksusIndra Kenzinvestasi opsi binerKepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas PolriKombes Pol. Gatot Repli HandokoPT Beta Akes Voucer (BAV)tracing aset
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gubernur Kalbar Ajak Tingkatkan IPM

Next Post

Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Related Posts

BPKP Soroti Kepemimpinan Risiko
News

BPKP Soroti Kepemimpinan Risiko

31 Juli 2025
Gandeng Bank Kalbar, Pemkab Sambas Percepat Digitalisasi
News

Gandeng Bank Kalbar, Pemkab Sambas Percepat Digitalisasi

26 Juli 2025
Pelindo Regional 2 Pontianak Fasilitasi Sertifikasi Halal 13 UMKM
News

Pelindo Regional 2 Pontianak Fasilitasi Sertifikasi Halal 13 UMKM

24 Juli 2025
Rayakan HUT ke-55 Astra Motor Kalbar Gelar Aksi Donor Darah
News

Rayakan HUT ke-55 Astra Motor Kalbar Gelar Aksi Donor Darah

24 Juli 2025
Bank Kalbar dan Taspen Tingkatkan Literasi Digital Pensiunan
News

Bank Kalbar dan Taspen Tingkatkan Literasi Digital Pensiunan

24 Juli 2025
OJK Terbitkan Aturan Baru Tentang Rahasia Bank
News

OJK Terbitkan Tiga SEOJK Baru Bidang PPDP

22 Juli 2025
Next Post
Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Indonesia dan Australia Berkontribusi bagi Perdamaian Kawasan

Australia Tawarkan Teknisi Ahli untuk Bangun IKN

Australia Tawarkan Teknisi Ahli untuk Bangun IKN

Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan

Pencarian Eril Masih Terus Dilakukan

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Indosat Pertahankan Profitabilitas di Tengah Situasi Pasar yang Menantang
  • BPKP Soroti Kepemimpinan Risiko
  • Terpenting Jaringan Luas Sinyal Kencang Hidup Berdaya
  • Perdagangan Kripto Meningkat, Nilai Transaksi Rp 32,31 Triliun
  • LPS Jaga Cakupan Penjaminan Simpanan Rekening Nasabah
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Indosat Pertahankan Profitabilitas di Tengah Situasi Pasar yang Menantang
  • BPKP Soroti Kepemimpinan Risiko
  • Terpenting Jaringan Luas Sinyal Kencang Hidup Berdaya
  • Perdagangan Kripto Meningkat, Nilai Transaksi Rp 32,31 Triliun

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.