Dalam kesempatan itu, Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak masyarakat untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronan yang lain (belum tertangkap) agar secepatnya ditangkap untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap, dengan penangkapan para DPO sebelumnya, maka akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan, bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka,” imbuhnya.
Data Kejati Kalbar sepanjang tahun 2021, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,9 miliar dari total 58 tipikor, yakni sebanyak 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar, dan sebanyak 33 perkara ditangani oleh Kejari.
Masyhudi menambahkan, dalam penanganan kasus tipikor pihaknya tidak main-main, dan siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memberikan tuntutan yang maksimal, bagi pelaku atau para tipikor sesuai dengan tingkat kesalahannya dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sehingga bisa memberikan efek jera,” katanya. ** ant
Discussion about this post