Kemudian, substansi lainnya yakni ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks yurisdiksi dan pelaku, yang meliputi penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI dan penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.
Erwin menambahkan substansi selanjutnya adalah pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI, termasuk cakupan berdasarkan bentuknya (fisik, rekening, dan instrumen keuangan digital) serta penggunaannya (kuotasi, transaksi keuangan, dan pencatatan transaksi keuangan).
Selain itu, substansi pengaturan juga terdiri dari penegasan pengaturan penggunaan Rupiah oleh bukan penduduk di dalam wilayah NKRI perlu didukung underlying kegiatan perekonomian.
Dengan demikian, ketentuan ini menjadi dasar dari beberapa ketentuan kebijakan moneter terkait penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI dan/atau di dalam wilayah NKRI yang telah diterbitkan oleh Bank Indonesia sejak 2001. Ketentuan yang dimaksud yaitu PBI 3/3/PBI 2001, PBI Nomor 4/8/PBI/2002, PBI Nomor 19/11/PBI/2017, dan PBI Nomor 20/10/PBI/2018. **
Discussion about this post