Riyan menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak di daerah untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarga pekerja.
“Semoga segala ikhtiar dan doa kita mendapat ridho Allah SWT, agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud melalui manfaat program BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, perluasan sasaran jaminan sosial untuk mencegah kemunculan keluarga miskin baru, akibat kerentanan-kerentanan itu.
“Selain itu, perluasan sasaran kluster pekerja non upah ini, juga sebagai penghargaan atas dedikasi para pekerja tanpa upah yang sukarela melakukan pekerjaan rutin, baik sebagai pekerja pemberdayaan sosial masyarakat, pekerja keagamaan dan lain sebagainya,” kata Muda.
Dengan dedikasi yang tinggi itulah, pemerintah Kubu Raya hadir membantu dan melayani serta memperkuat program pemerintah dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat di semua rumah tangga.
“Satu di antaranya para pekerja ini, dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang nantinya diatur ke dalam Peraturan Bupati (Perbup),” kata Muda.
Menurut Muda, ke depan langkah ini segera dilakukan kesepakatan MoU bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, dimulai pada tahun ini dan berkelanjutan.
“Saya sedang membuat draf Perbup untuk menjadi dasar regulasi kebijakan progresif. Langkah ini dilakukan demi menanjakkan kelayakan, ketenangan dan kebahagiaan tiap rumah tangga di seluruh penjuru desa,” katanya.**
Discussion about this post