KABUPATEN Kubu Raya menjadi satu satu-satunya kabupaten yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana APBD.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Riyan Gustaviana menyambut baik dukungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, dalam mengimplementasikan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang diperkuat peraturan bupati, sebagai regulasi dalam upaya perluasan cakupan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Apa yang dilakukan Pemkab Kubu Raya memberikan perlindungan yang jelas bagi banyak pekerja rentan (informal) yang belum terlindungi,” tutur Riyan Gustaviana, Jumat kemarin.
Menurut dia, pekerja rentan yang dimaksud ini adalah para pekerja yang mempunyai risiko sosial cukup tinggi tanpa adanya perlindungan dan tidak memiliki kemampuan membayarkan iuran perlindungan mereka sendiri, dan tidak ada perlindungan dari perusahaan.
“Mereka hanya bekerja dan mendapatkan uang pada hari itu dan habis pada hari itu juga, serta tidak mempunyai kemampuan membayar iuran. Maka di situlah negara hadir melalui pemerintah daerah,” tuturnya.
Dalam hal ini, Pemkab Kubu Raya berkeinginan melindungi para pekerja rentan melalui anggaran yang disiapkan oleh Pemerintah Kubu Raya.
Kata Riyan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kubu Raya merupakan kabupaten pertama di Kalbar, yang memperluas jaminan sosial kepada pekerja rentan ini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena ke depan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga akan memperkuat regulasi dengan mengeluarkan peraturan bupati.
“Ketika peraturan Bupati Kubu Raya sudah disahkan, maka kami akan melakukan memorandum of understanding (MoU) atau kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang mendapatkan bantuan iuran melalui APBD, minimal di tingkat kecamatan dan bahkan ke desa-desa,” katanya.
Discussion about this post