Sertifikasi halal kini semakin digencarkan, lantaran pemerintah telah mewajibkan pelaku usaha syariah untuk mencantumkan sertifikat halal di setiap produknya. Kewajiban ini mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2024. Untuk mengejar targetnya, pemerintah telah menyiapkan program akselerasi 100.000 pendamping Proses Produk Halal (PPH) bagi10 juta sertifikat halal.
Di Kalbar sendiri capaian sertifikat halal yang dimiliki UMKM masih terbilang kecil, baru sekira 1 persen. Dari jumlah pelaku usaha sebanyak 35.847 UMKM, pemilik sertifikat halal baru 241 UMKM, yang diterbitkan oleh 7 instansi/ lembaga fasilitasi pemrakarsa, dengan dua instansi terbanyak adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Sertifikasi Halal Gratis TA 2021 (BPJPH Sehati 21) sebanyak 44 sertifikat, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 40 sertifikat.
Alfian berharap, kegiatan Main Event Gebyar Kalbar, yakni Kurasi Produk UMKM Bersama Dewan Ikra, Business Matching, Seminar Pengembangan Kemandirian Pontren, Edukasi Keuangan Syariah, Tabligh Akbar, dan Showcase Produk Halal UMKM, bisa menjadi program rutin pengembangan sektor ekonomi dan sektor keuangan syariah oleh semua instansi/lembaga dan stakeholders, guna mendorong keadilan sosial dan ekonomi, serta memberi nilai tambah bagi kesejahteraan individu dan masyarakat. **
Penulis Yuli.S
Discussion about this post