ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Minggu, Oktober 4, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Tak Dapat Penuhi Ekuitas, OJK Cabut Izin Usaha Sarana Papua Ventura

Matrabisnis by Matrabisnis
27 Maret 2025
in Ekonomi Bisnis
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV) yang beralamat di Jalan Bahtera Entrop Nomor 11F, Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99224. Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.06/2025 tanggal 24 Maret 2025.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SPV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

READ ALSO

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SPV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi dalam pernyataan resminya, Kamis 27 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

Menurut Ismail, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SPV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan. Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SPV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut, termasuk pencabutan izin usaha PT SPV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya serta melindungi konsumen.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT SPV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Page 1 of 2
12Next
Tags: Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pencabutan izin usaha PT Sarana Papua Ventura (PT SPV)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hadapi Lonjakan Konektivitas, Indosat Perkuat Jaringan dengan AI

Next Post

Telkomsel dan LEGOLAND® Malaysia Hadirkan Paket RoaMAX

Related Posts

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
Ekonomi Bisnis

Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030

3 Oktober 2026
DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026
Ekonomi Bisnis

DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

2 Oktober 2026
Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia
Ekonomi Bisnis

Pemerintah Terapkan Pajak SPP-TDLN untuk Konsumen di Indonesia

2 Oktober 2026
Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar
Ekonomi Bisnis

Penerimaan Cukai Hingga Agustus Capai Rp 174,8 Miliar

26 September 2026
Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun
Ekonomi Bisnis

Kinerja Fiskal Regional Catat Tren Positif, Pendapatan Negara Terkumpul Rp 9,69 Triliun

25 September 2026
Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian
Ekonomi Bisnis

Pegadaian Kembali Raih ISO 22301 : 2019, Bukti Ketangguhan & Kehandalan Pegadaian

20 September 2026
Next Post
Telkomsel dan LEGOLAND® Malaysia Hadirkan Paket RoaMAX

Telkomsel dan LEGOLAND® Malaysia Hadirkan Paket RoaMAX

Semarak Lebaran Nusantara Bersama Konsumen Setia Honda di Kalbar

Semarak Lebaran Nusantara Bersama Konsumen Setia Honda di Kalbar

AHASS Siaga dan Promo Free Jasa Service dari Asmo Kalbar

AHASS Siaga dan Promo Free Jasa Service dari Asmo Kalbar

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Tingkatkan Daya Saing Perbankan, OJK Luncurkan RP31 2026-2030
  • New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru
  • Event Besar di Pontianak Naikkan Kunjungan Wisman 85,42 Persen
  • Inflasi Kalbar 4,35 Persen Lampaui Nasional
  • DJP Terapkan Pajak Marketplace Mulai 1 Oktober 2026

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.