TERKAIT dengan pemberantasan judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap sekira 8.618 rekening (sebelumnya 8.500 rekening) dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Ojk juga melakukan pengembangan atas laporan tersebut, dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan serta melakukan Enhance Due Diligence (EDD).
Dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025, Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK memaparkan kinerja intermediasi perbankan yang bertumbuh positif dengan profil risiko terjaga.
“Pada Januari 2025, pertumbuhan kredit tetap melanjutkan double digit growth sebesar 10,27 persen yoy (Desember 2024: 10,39 persen) menjadi Rp 7.782 triliun,” ungkap Dian.
Dia mengungkapkan, berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi tumbuh tertinggi, yaitu sebesar 13,22 persen, diikuti oleh Kredit Konsumsi 10,37 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja 8,40 persen.
Ditinjau dari kepemilikan, bank BUMN menjadi pendorong utama pertumbuhan kredit, yaitu sebesar 10,98 persen secara tahunan  (yoy). Berdasarkan kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 15,81 persen, sementara kredit UMKM tumbuh sebesar 2,88 persen.
Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh sebesar 5,51 persen (yoy) (Desember 2024: 4,48 persen) menjadi Rp 8.879,2 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 6,86 persen, 6,59 persen, dan 3,49 persen (yoy).
Discussion about this post