IMBAS rencana pendirian BPI (Badan Pengelola Investasi) Danantara yang rencananya akan diluncurkan Presiden Prabowo pada 24 Februari 2025, memunculkan ajakan di media sosial, khususnya X (sebelumnya Twitter) untuk memindahkan dana simpanan yang berada di bank-bank BUMN.
Ramainya isu tersebut dalam beberapa hari ini, ditanggapi oleh berbagai pihak. LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) menegaskan, bahwa semua bank yang resmi beroperasi di Indonesia, baik bank BUMN, bank swasta, bank daerah dan semua BPR/BPRS diawasi oleh OJK dan menjadi peserta penjaminan LPS.
“Selama bank tersebut masih tercatat sebagai peserta LPS, nasabah tidak perlu menarik dana secara gegabah, hanya karena isu tidak jelas,” kata Sekretaris LPS Jimmy Ardianto dalam siaran pers, Kamis, 20 Februari 2025.
Dia mengimbau agar nasabah tidak terpancing isu. Karena LPS, OJK, BI, dan Pemerintah selalu siap menjaga stabilitas perbankan. “Pastikan Anda menabung di bank berizin OJK, dan pantau informasi resmi melalui kanal komunikasi LPS,” imbuhnya.
Jimmy menegaskan, LPS bersama regulator lainnya, yaitu OJK, BI dan pemerintah senantiasa menjaga stabilitas sistem perbankan untuk mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Program penjaminan simpanan adalah amanat dari Undang-Undang yang dilaksanakan oleh LPS guna memberikan rasa aman kepada semua nasabah bank di Indonesia.
Jimmy menyampaikan pernyataan resminya, untuk meredam kekhawatiran publik, sekaligus mengonfirmasi komitmen LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa LPS tidak bekerja sendirian. Dalam menjalankan mandatnya, LPS berkoordinasi dengan tiga regulator utama, yaitu OJK, Bank Indonesia (BI), dan Pemerintah. Sinergi ini bertujuan memastikan sistem perbankan tetap stabil, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jimmy mengungkapkan, peran OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan. OJK memastikan bank menjalankan operasional sesuai regulasi, termasuk kecukupan modal, manajemen risiko, dan perlindungan nasabah. Ke dua, Peran BI, Bank Indonesia fokus pada kebijakan moneter dan stabilitas sistem pembayaran. Dan ke tiga adalah peran pemerintah, yang memberikan payung hukum dan kebijakan makro, yang sejalan dengan tujuan stabilitas keuangan.
“Kolaborasi ini membentuk ekosistem yang robust, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan dana mereka,” jelas Jimmy.
Dia menyampaikan, bahwa program penjaminan simpanan oleh LPS bukanlah kebijakan insidental, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Jimmy menekankan bahwa program ini dirancang untuk: Pertama memberikan rasa aman kepada nasabah. Ke dua mencegah kepanikan massal (bank run) saat krisis dan ke tiga menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.
Discussion about this post