Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan sebuah bentuk demokrasi yang dibangun atas dasar kesadaran masyarakat daerah sendiri untuk membangun daerahnya secara mandiri dan otonom. Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis, di mana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apa pun.
Untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkada dengan transparan dan akuntabel, perlu dilakukan manajemen risiko yang baik. Manajemen risiko dapat mencegah dan mengantisipasi hal-hal yang tidak sesuai ketentuan dan kemungkinan-kemungkinan yang berpotensi dapat menghambat keberhasilan pelaksanaan Pilkada.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengendali Teknis Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Pusat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat, Sunaryo Wisnu Pramono dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan pada Pertanggungjawaban Keuangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Walikota dan Wakil Walikota Pontianak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harris Pontianak oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak pada Jumat, 02 Agustus 2024.
Discussion about this post