“Perluasan lingkup wilayah usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha kedua perusahaan, memperluas jangkauan layanan pergadaian yang legal dan terdaftar, serta memberikan akses pembiayaan yang lebih luas kepada masyarakat di berbagai daerah,” imbuhnya.
Langkah tersebut, juga sejalan dengan upaya OJK dalam mendorong penguatan industri pergadaian melalui peningkatan skala usaha, penguatan tata kelola, dan perluasan akses layanan keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.
OJK mencatat, penyaluran pinjaman industri pergadaian pada April 2026 mengalami peningkatan sebesar 56,80 persen (yoy) menjadi Rp157,20 triliun. Proporsi penyaluran pinjaman terbesar adalah PT Pegadaian konvensional yaitu Rp130,24 triliun atau 82,85 persen dari total penyaluran pinjaman industri Pergadaian.
Sumber pendanaan pergadaian periode April 2026 sebesar Rp123,31 triliun meningkat 73,07 persen (yoy). Sumber pendanaan Perusahaan Pergadaian berasal dari Pinjaman yang Diterima sebesar Rp105,39 triliun (85,46 persen) dan Surat Berharga Yang Diterbitkan sebesar Rp17,93 triliun (14,54 persen).
OJK akan terus mendorong pengembangan industri pergadaian yang sehat, transparan, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan inklusi keuangan serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan formal di seluruh Indonesia.**












Discussion about this post