Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.
OJK bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satuan tugas ini akan melibatkan OJK, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, BP Tapera, asosiasi pengembang, dan pemangku kepentingan terkait lainnya guna memperkuat koordinasi serta mempercepat penyelesaian berbagai kendala program perumahan yang berkaitan dengan sektor jasa keuangan.
Di samping itu, OJK akan menambahkan penegasan informasi di SLIK bahwa data dalam SLIK tidak secara otomatis menentukan diterima atau ditolaknya pemberian kredit atau pembiayaan oleh pelaku usaha jasa keuangan. SLIK merupakan catatan informasi yang digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses analisis kredit atau pembiayaan.
Sebelumnya, OJK juga telah melakukan berbagai upaya untuk mendukung program pemerintah dalam pengadaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), antara lain melalui Surat OJK Nomor S-2/D.03/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Dukungan terhadap Program Pemerintah dalam Pengadaan Rumah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan Peningkatan Kualitas Pelaporan SLIK.
Melalui surat tersebut, OJK menegaskan bahwa SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan daftar hitam. OJK juga menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan kepada debitur yang memiliki kredit dengan kualitas selain lancar, termasuk apabila dilakukan penggabungan dengan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan bernilai kecil.
Selain itu, keputusan pemberian KPR kepada MBR tetap merupakan kewenangan masing-masing bank dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko. OJK juga terus meminta bank untuk meningkatkan kualitas data SLIK, termasuk melakukan pengkinian data secara berkala.
“OJK akan terus mendukung dan mendorong berbagai langkah yang dapat dilakukan untuk mempercepat pencapaian program 3 juta rumah tersebut. Ini adalah salah satu bentuk dukungan kami,” tutup Friderica.**















Discussion about this post