“Ke depan, kita perlu penambahan dan peningkatan kapasitas SDM, khususnya di bidang protokoler. Karena tamu yang datang bukan hanya pejabat, tetapi juga seringkali didampingi keluarga dan terdapat juga pengurusan warga kalbar yang terlantar di Jakarta dan di daerah lainnya sehingga perlu pelayanan yang optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul Gani menjelaskan bahwa perubahan status dari kantor menjadi badan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016.
“Dengan status badan, kita bisa menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Provinsi Kalbar, termasuk menjalin komunikasi dengan DPR RI. Namun untuk hal-hal teknis, tetap memerlukan arahan dari pemerintah provinsi,” tambahnya.
Ia juga menuturkan bahwa seluruh Badan Penghubung Pemerintah Provinsi se-Indonesia telah menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama ini memungkinkan adanya saling dukung antar daerah, khususnya dalam penanganan warga yang terlantar di luar daerah asalnya.
“Melalui MoU ini, jika ada warga Kalbar yang mengalami kesulitan di daerah lain, mereka bisa ditampung sementara di Badan Penghubung provinsi setempat. Ini menjadi bentuk kehadiran negara bagi masyarakat,” tutup Abdul Gani.
Dengan berbagai pembenahan yang dilakukan, Badan Penghubung Kalbar di Jakarta diharapkan semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai representasi pemerintah daerah di ibu kota, sekaligus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. **

















Discussion about this post