Langkah legislasi dengan mendorong revisi Undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS Ketenagakerjaan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Ratifikasi Konvensi ILO No. 102 Tahun 1952 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial.
Dukungan berkelanjutan dari ILO untuk mendorong revisi legislasi, pengajuan ke Prolegnas, ratifikasi Konvensi No. 102 serta reformasi untuk menerapkan konvensi yang telah diratifikasi.
Nunung Nuryartono, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, menyambut baik inisiatif yang diambil oleh konfederasi serikat pekerja untuk secara bersama-sama merumuskan komitmen berbasis bukti yang bertujuan memperkuat kebijakan jaminan sosial.
“Komitmen ini menjadi momentum penting untuk memperluas cakupan kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor ekonomi informal dan kelompok rentan lainnya. Mulai tahun 2030, Pemerintah Indonesia akan mulai mengimplementasikan jaminan pensiun bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja bukan penerima upah seperti pekerja platform dan pekerja transportasi,” ujarnya.
Mewakili konfederasi serikat pekerja, Elly R. Silaban, Presiden KSBSI, menegaskan bahwa komitmen ini merupakan aspirasi dari konfederasi serikat pekerja.
“Melalui diskusi dan konsultasi yang kami lakukan dengan dukungan ILO telah dicapai kesepakatan ini, khususnya memastikan perluasan kepesertaan bagi seluruh pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah,” ujarnya.
“Komitmen ini menjadi rekomendasi dan rerefensi yang akan disampaikan kepada pemerintah, DPR dan pemangku kepentingan lainnya untuk perumusan kebijakan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali,” tambahnya.
Simrin Singh, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor-Leste, menyambut baik inisiatif tersebut dengan menyatakan: Komitmen bersama dari konfederasi serikat pekerja utama di Indonesia ini merupakan langkah bersejarah menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Melalui program perlindungan sosialnya, ILO siap untuk terus mendukung Indonesia dalam memperluas cakupan, meningkatkan kepatuhan dan memperkuat keselarasan dengan standar ketenagakerjaan internasional, sehingga tidak ada pekerja yang tertinggal. **












Discussion about this post