Sembilan konfederasi serikat pekerja utama, dengan dukungan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mendeklarasikan komitmen bersama untuk mereformasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Deklarasi yang disampaikan di Jakarta pada 26 Februari ini menandai pertama kalinya konfederasi-konfederasi besar ini bersatu dalam menuntut perlindungan yang universal dan berkelanjutan bagi seluruh pekerja.
Komitmen tersebut ditandatangani oleh pimpinan: Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia-ATUC (KSPSI-ATUC), KSPSI-Rekonsiliasi, KSPSI-Pembaruan, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI); Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (KSARBUMUSI); Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN); Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN); dan Konfederasi Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
Para pimpinan serikat pekerja menekankan bahwa jutaan pekerja, khususnya mereka yang berada di sektor informal, pekerja migran dan sektor rentan, masih belum memperoleh perlindungan yang memadai.
Cakupan kepesertaan masih sangat rendah: hanya 31 persen pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif, sementara pekerja bukan penerima upah hanya 6,8 persen—jauh di bawah standar minimum ILO sebesar 50 persen.
Komitmen bersama tersebut memuat tujuh tuntutan utama:
Cakupan universal bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk pekerja sektor maritim, migran, pekerja perawatan dan pekerja platform digital.
Reformasi sistem pensiun, dengan memperkenalkan pensiun dasar wajib bagi seluruh warga negara serta penguatan Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Perluasan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)Â agar mencakup pekerja kontrak dan kasus pengunduran diri tidak sukarela, dengan pendanaan yang lebih kuat serta peningkatan layanan pelatihan dan konseling karier.
Perlindungan baru untuk cuti melahirkan, cuti sakit dan perawatan jangka panjang yang diintegrasikan dalam revisi Undang-Undang SJSN.












Discussion about this post