Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpilih menjadi Badan Publik Terbaik Nasional dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dan memperoleh penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Donny Yoesgiantoro kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, Senin, 15 Desember  di Jakarta.
Penghargaan Arkaya Wiwarta Prajanugraha diberikan KIP kepada Tujuh Badan Publik terbaik nasional yang dipilih dari 21 badan publik yang divisitasi oleh Komisi Informasi Pusat dari kategori Kementerian, Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Lembaga Non Struktural dan partai politik.
Selain meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik nasional, OJK juga meraih penghargaan sebagai badan publik terbaik ke dua untuk kategori Lembaga Negara/Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK) dengan nilai total sebesar 98,70 poin. Penganugerahan kategori ini diserahkan oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penelitian dan Dokumentasi Rospita Vici Paulyn.
Capaian OJK pada tahun 2025 ini meneruskan langkah dan komitmen OJK untuk terus menjadi badan publik yang informatif. Pada Tahun 2023 dan 2024, OJK juga meraih predikat sebagai badan publik informatif dengan nilai masing-masing 97,76 dan 95,89.

Pada tahun 2023, OJK juga meraih predikat sebagai badan pubik terbaik ke-3 untuk kategori LN/LPNK. Sementara, pada tahun 2024, OJK meraih peringkat ke-7 untuk kategori LN/LPNK.
Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah adalah: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik, baik di pusat maupun di daerah.
Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat yakni pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni kualitas informasi, pelayanan informasi, jenis informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi dan digitalisasi serta presentasi uji publik. Kegiatan tahapan penilaian ini sendiri berlangsung sejak awal September 2025 sampai dengan akhir Desember 2025.
Pada tahun 2025 ini terdapat 197 badan publik yang memperoleh predikat informatif dari LN-LPNK, Kementerian, Lembaga Non Struktural, Pemerintah Provinsi, Badan Usaha Milik Negara, Perguruan Tinggi Negeri dan Partai Politik.









Discussion about this post