ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Kamis, September 10, 2026
Matrabisnis
No Result
View All Result
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

Waspadai Modus Penipuan dengan Teknologi AI

Matrabisnis by Matrabisnis
19 November 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Foto ilustrasi linkedin.

Foto ilustrasi linkedin.

ADVERTISEMENT

Satgas PASTI kembali memblokir 611 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.

READ ALSO

Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS

DAD Pontianak Soroti Potensi Norjemah Pihtar Untan untuk Pelestarian Bahasa Dayak

Upaya penanganan aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Satgas PASTI semakin diperkuat melalui koordinasi yang dilakukan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mulai bergabung di Satgas PASTI sejak awal tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, Kementerian Agama RI juga mulai melakukan patroli siber terkait adanya konten di platform media sosial yang membahas tentang umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH untuk umrah mandiri, haji mandiri, yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, saat ini pelaksanaan patroli siber untuk Satgas PASTI telah didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital RI, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama RI.

Sehubungan dengan perkembangan di atas, maka sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

ADVERTISEMENT

Penanganan penipuan oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)

Hudiyanto mengungkapkan, sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran.

Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar.

Masyarakat yang mengetahui informasi atau menerima penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) diimbau untuk melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157) / email: konsumen@ojk.go.id .

Page 2 of 2
Prev12
Tags: mewaspadai modus penipuan memanfaatkan Artificial Intelligence (AI)SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI)Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto
ADVERTISEMENT
Previous Post

OJK dan BI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital

Next Post

CRF1100L Africa Twin Terbaru Teman Jelajah Tanpa Batas

Related Posts

OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
News

Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS

10 September 2026
DAD Pontianak Soroti Potensi Norjemah Pihtar Untan untuk Pelestarian Bahasa Dayak
News

DAD Pontianak Soroti Potensi Norjemah Pihtar Untan untuk Pelestarian Bahasa Dayak

9 September 2026
DJP Kalbar Bentuk Generasi Juara Sadar Pajak dari Sekolah Rakyat
News

DJP Kalbar Bentuk Generasi Juara Sadar Pajak dari Sekolah Rakyat

9 September 2026
Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas
News

Insan Maritim Peduli Gelar Pembagian Masker dan Sembako Gratis di Taman Alun Kapuas

8 September 2026
Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan
News

Aksi Astra Motor Kalbar Peduli di Tengah Kabut Asap Kalimantan

8 September 2026
Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla
News

Lagi, Induk dan Anak Orangutan Diselamatkan dari Dampak Karhutla

5 September 2026
Next Post
CRF1100L Africa Twin Terbaru Teman Jelajah Tanpa Batas

CRF1100L Africa Twin Terbaru Teman Jelajah Tanpa Batas

Asmo Kalbar Edukasi SR Bersama PT Pertamina Pontianak

Asmo Kalbar Edukasi SR Bersama PT Pertamina Pontianak

DJP Kalbar dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak

DJP Kalbar dan Kejati Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pajak

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terkencang di FP Valencia, Ramadhipa Tembus Enam Besar Moto3 Junior
  • Sarjito Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS
  • OJK Setujui Perluasan Wilayah Usaha Gadai Elektronik Jakarta
  • KLHN 2026, Perwakilan Asmo Kalbar Berhasil Masuk 10 Besar
  • SMARTFREN Hadirkan Pengalaman Unlimited 5G Dukung Aktivitas Digital

Arsip

ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.
  • Redaksi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.