Bidang IAKD Syariah
Di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) syariah, OJK akan mendorong pengembangan keuangan syariah dengan memanfaatkan inovasi teknologi di sektor keuangan.
Dengan pendekatan inovatif berbasis digital yang sesuai dengan prinsip syariah, maka dapat membuka peluang baru bagi inklusi keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, demikian disampaikan Kepala Eksekutif Bidang IAKD OJK Hasan Fawzi dalam sambutannya pada kegiatan Sarasehan Bidang IAKD dengan topik Shaping the Future of Islamic Finance with Digital Innovation Real World Asset Tokenization and Crypto Asset.
“OJK secara aktif membuka ruang bagi hadirnya model bisnis sharia-compliant, memperkuat prinsip-prinsip syariah, serta mendorong kolaborasi antara pelaku industri dan otoritas syariah seperti DSN-MUI. Dukungan ini difasilitasi dengan adanya mekanisme sandbox yang diatur melalui POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan,” kata Hasan.
Lanjutnya, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia menghadapi urgensi untuk memastikan kepastian hukum dan pedoman syariah terkait aset kripto.
“Saat ini, ketentuan syariah terkait aset kripto masih merujuk pada Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Tahun 2021 yang menetapkan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang tidak diperbolehkan, namun aset kripto yang memiliki underlying dan manfaat jelas dapat diperdagangkan,” jelasnya.
Selain itu, teknologi blockchain dan smart contract dalam pengembangan keuangan syariah juga dapat mendukung keuangan syariah, baik dalam bentuk tokenisasi aset wakaf, zakat, maupun instrumen pembiayaan mikro syariah. Teknologi blockchain dan smart contract berpotensi memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sosial umat Islam.
Teknologi blockchain, khususnya penerapan tokenisasi aset riil atau Real World Asset Tokenization (RWA) memungkinkan aset seperti emas, properti, atau sukuk diubah menjadi token digital yang dapat dimiliki secara fraksional oleh masyarakat luas, dengan tingkat transparansi dan keamanan yang tinggi.
Bidang PPDP Syariah
Di bidang Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Retno Wulandari menyampaikan bahwa OJK terus mendorong penguatan ekosistem bidang PPDP syariah melalui peningkatan literasi, inklusi, dan kolaborasi lintas lembaga.
“Dengan literasi yang lebih baik, masyarakat dapat lebih percaya diri memanfaatkan produk asuransi, penjaminan, dan dana pensiun syariah yang memberikan perlindungan dan kebermanfaatan jangka panjang. PPDP Syariah perlu fokus pada pengembangan produk khas syariah yang berbasis nilai ibadah seperti zakat, wakaf, dan sedekah, serta membangun diferensiasi yang kuat terhadap produk konvensional,” ujar Retno.
Bidang PMDK Syariah
Di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Syariah OJK menggelar dua kegiatan yaitu: Workshop Sukuk Daerah Untuk Pembangunan Jawa Timur yang Berkelanjutan yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah mengenai potensi dan mekanisme penerbitan Sukuk Daerah sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
Workshop Series serta Kegiatan Business Matching Pengembangan Aset Wakaf Melalui Pasar Modal Syariah yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran (awareness) dan pemahaman para nazhir (pengelola wakaf), pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta perwakilan Kementerian Agama terhadap berbagai instrumen pasar modal syariah.**












Discussion about this post