Bagi PT Pelindo Regional 2 Pontianak, kerja sama ini memberikan perlindungan kepentingan hukum perusahaan, mengurangi risiko hukum, serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan melalui penerapan prinsip good corporate governance.
Sementara bagi Kejari Mempawah, kerja sama ini mengoptimalkan peran kejaksaan dalam bidang perdata dan TUN, memperkuat hubungan kelembagaan dengan BUMN, serta mendukung terciptanya kepastian hukum dan ketertiban di sektor kepelabuhanan.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi yang solid antara Pelindo Regional 2 Pontianak dan Kejari Mempawah dalam menjaga kepentingan hukum, kelancaran usaha, serta mendukung pembangunan ekonomi melalui sektor kepelabuhanan,” kata Kalbar Yanto.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah, Lufti Akbar, SH., MH., menambahkan, kerjasama ini sebagai bentuk sinergitas dan perlindungan hukum.
“Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejari Mempawah, berdasarkan UU No. 16 Tahun 2004 jo. UU No. 11 Tahun 2021, memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan TUN. Oleh karena itu, kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan perlindungan hukum bagi perusahaan,” tuturnya.**












Discussion about this post