Acara ini ditandai dengan pembacaan 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak oleh perwakilan asosiasi konsultan pajak yakni Tjhang Kian On selaku Ketua IKPI Pengurus Daerah Kalimantan dan Tax Center yakni Sani selaku Pembina Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti yang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan piagam secara simbolis.
Piagam ini diserahkan kepada para pemimpin asosiasi konsultan pajak dan pembina Tax Center yang hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendukung transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, serta membangun hubungan saling percaya dan saling menghormati antara wajib pajak dan negara.
“Taxpayers Charter ini adalah tonggak penting dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak. Untuk itu, saya berharap agar para teman-teman khususnya konsultan pajak dapat meneruskan Taxpayers’ Charter ini kepada para kliennya, terutama wajib pajak prominent sebagai pedoman bersama dalam memperkuat sinergi, meningkatkan pelayanan, dan menumbuhkan kepatuhan pajak demi kemajuan bangsa,”imbuh Inge.
Selain peluncuran Piagam Wajib Pajak, acara ini juga menjadi forum edukasi mengenai perubahan dalam pelaporan SPT Tahunan. Mulai tahun 2026, nantinya pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan untuk tahun pajak 2025 tidak lagi menggunakan DJP Online, melainkan melalui sistem Coretax yang disampaikan oleh Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalimantan Barat.
Para peserta diberikan gambaran awal mengenai sistem Coretax, serta dijelaskan bahwa wajib pajak diwajibkan memiliki Sertifikat Digital (SD) dan Kode Otorisasi (KO) sebagai syarat untuk bisa login dan mengisi SPT.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Kanwil DJP Kalimantan Barat akan mengadakan bimbingan teknis bagi wajib pajak yang akan digelar pada bulan Oktober hingga bulan November 2025.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada laman pajak.go.id.**
Discussion about this post