Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dan Edukasi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax yang dihadiri oleh Asosiasi Konsultan Pajak dan Tax Center di Aula Sungai Melawi Lt.1 Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak Rabu, 13 Agustus 2025.
Acara ini menjadi momentum penting yang mempertemukan DJP dengan mitra strategisnya, para pemangku kepentingan termasuk asosiasi konsultan pajak yakni IKPI, AKP2I, Perkoppi, dan P3KPI serta Tax Center Universitas Tanjungpura dan Tax Center Akademi Perpajakan Panca Bhakti.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat Inge Diana Rismawanti menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Kami menyadari, para pemangku kepentingan memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, sekaligus konsultan pajak dan Tax Center memiliki peran vital sebagai mitra DJP dalam mengedukasi, membimbing, dan membantu Wajib Pajak memenuhi kewajibannya secara benar,” ujar Inge.
“Kehadiran asosiasi konsultan pajak dan Tax Center hari ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi bukan hanya slogan, melainkan kebutuhan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang modern, adil, dan berintegritas,” lanjutnya.
Inge juga mengingatkan peran penting pajak sebagai tulang punggung pembiayaan negara.
“Setiap Rupiah pajak yang dibayarkan menjadi bahan bakar bagi pembangunan jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, berbagai program bantuan sosial dan subsidi untuk kesejahteraan rakyat. Karena itu, saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Wajib pajak yang patuh, dan kepada para konsultan pajak dan Tax Center yang menjadi jembatan komunikasi antara DJP dan Wajib pajak,” ujarnya.
Discussion about this post