Jumlah konsumen pedagang aset kripto berada dalam tren meningkat, mencapai 15,85 juta konsumen pada Juni 2025. Nilai transaksi aset kripto selama Juni 2025 tercatat sebesar Rp 32,31 triliun. Hingga Juni 2025, tercatat 1.153 aset kripto yang dapat diperdagangkan.
Dalam rapat KSSK III tahun 2025 pada Jumat, 25 Juli 2025, OJK menyampaikan telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang aset kripto, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sementara di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 1,96 persen (yoy) pada Juni 2025 dengan nominal sebesar Rp 501,83 triliun.
“Profil risiko Perusahaan Pembiayaan terjaga dengan rasio non-performing financing (NPF) net tercatat sebesar 0,88 persen dan NPF gross sebesar 2,55 persen,” jelas Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Gearing ratio Perusahaan Pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,24 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Sementara itu, pertumbuhan pembiayaan Modal Ventura pada Juni 2025 meningkat dan tumbuh sebesar 0,84 persen (yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,35 triliun.
Discussion about this post