Selain itu, LPS terlibat aktif dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan penyelesaian peraturan turunan dari UU P2SK, termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga.
Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS ke depan. Di sisi lain, dalam rangka meningkatkan awareness publik, LPS secara berkesinambungan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS, termasuk mengoptimalkan kegiatan di tiga wilayah kerja kantor perwakilan LPS (Medan, Surabaya, dan Makassar).
LPS secara intensif juga melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan, antara lain kebijakan terkait penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP, penanganan dan penyelesaian bank, serta program penjaminan polis.
KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari perkembangan ekonomi dan dinamika geopolitik dunia terutama rambatannya pada perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan SSK.
KSSK juga telah dan akan terus mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
“Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat,” tegas Purbaya. **
Discussion about this post