LPS terus menjaga cakupan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi.
Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS, sampai dengan akhir Juni 2025 mencapai 99,94 persen dari total rekening atau setara 636.773.067 rekening untuk nasabah Bank Umum.
Sementara itu, pada periode yang sama, jumlah rekening BPR/BPRS yang dijamin mencapai 99,97 persen dari total rekening nasabah BPR/BPRS atau setara dengan 15.536.549 rekening.
Pada periode penetapan reguler periode Mei 2025, LPS memutuskan menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan dalam Rupiah sebesar 25 bps menjadi 4 persen di Bank Umum dan 6,50 persen di BPR serta mempertahankan TBP untuk simpanan dalam Valuta Asing di Bank Umum menjadi 2,25 persen.
“TBP tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai dengan 30 September 2025, namun tetap terbuka untuk disesuaikan sewaktu-waktu dalam hal terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan, dan perekonomian yang signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat KSSK III tahun 2025 di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025.
Disampaikan, bahwa LPS menyesuaikan TBP secara responsif untuk mendukung transmisi kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional.
Pemantauan cakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap TBP terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, dan perkembangan ekonomi nasional.
Discussion about this post