Ke dua : Penyusunan roadmap TP2DD 2026 – 2030 atau pedoman teknis ETPD berdasarkan Framework ETPD.
Ke tiga : Dalam upaya perluasan jaringan, DJPb akan membantu berkomunikasi dengan dengan BAKTI Komdigi untuk penambahan akses TI di Kalbar, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti Sekretariat TP2DD untuk penyampaian surat kepada Komdigi.
Ke empat : Penetapan Peraturan Kepala Daerah Kartu Kredit Indonesia di setiap pemerintah daerah.
Ke lima : Sinergi TP2DD dan TPAKD untuk memperluas akses pembayaran pajak melalui agen laku pandai yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Ke enam : Mendorong Bank RKUD untuk menyiapkan billing center dan menjalin kerjasama dengan payment aggregator untuk menyediakan kanal pembayaran a.l e-commerce, e- wallet dan gerai retail modern.
Sebagai informasi, pengajuan izin OPEN API QRIS MPM berbasis SNAP dari Bank Kalbar, saat ini sudah dalam tahap analisa substantif di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, khusus untuk host-to-host ke aplikasi E-Ponti yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Pontianak.
“Bank Indonesia Kalbar secara konsisten melakukan pendampingan dan koordinasi intensif, agar proses perizinan ini dapat terakselerasi, mengingat secara total dari permohonan izin hingga terbit izin membutuhkan waktu 3 – 4 bulan jika tidak terdapat revisi,” jelas Doni.
Menurutnya, Bank Kalbar mengajukan izin sejak tanggal 29 April 2025 sehingga sampai dengan saat ini, SLA pengajuan perizinan masih sesuai dengan penyelenggaraan perizinan di Bank Indonesia. **
Discussion about this post