Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 30 Juni 2025, telah ada 18 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK, dengan 852 Penerbitan Efek dari 525 penerbit, 182.643 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp 1,60 triliun.
Menurut Inarno, pada pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari hingga 30 Juni 2025, tercatat 97 pelaku dan 19 penyelenggara telah memperoleh izin prinsip OJK.
Nilai transaksi di bulan Juni 2025 tercatat sebesar Rp135,30 triliun, dengan nilai rerata harian transaksi sebesar Rp 6,44 triliun (ytd: Rp10,23 triliun per hari). “Total volume transaksi derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek, dari 2 Januari hingga 30 Juni 2025 sebesar 591.381 lot dan akumulasi nilai sebesar Rp1.309,09 triliun,” jelasnya.
Sedangkan perkembangan Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 30 Juni 2025, tercatat 112 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume 1.599.322 tCO2e dan akumulasi nilai Rp 77,95 miliar.
Pada periode 20 Maret hingga 30 Juni 2025, terdapat 43 Emiten yang berencana melakukan buyback tanpa RUPS, dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp 22,54 triliun.
“Dari 43 Emiten tersebut, terdapat 35 Emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,38 triliun atau sebesar 14,98 persen,” kata Inarno.
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal, yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp10.780.000.000 kepada 14 Pihak.
Berikutnya, OJK juga memberi Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp17.452.720.000 kepada 251 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal.
Peringatan Tertulis juga telah dilayangkan kepada 73 Pihak atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 33 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.**
Discussion about this post