Rangkaian acara dimulai dengan sesi berbagi pengetahuan (sharing session) mengenai literasi keuangan dan peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia yang disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat dan Hubungan kelembagaan Kantor Perwakilan LPS II, Fitri Rosi Septiana.
Pada salah satu materinya juga menyampaikan mengenai persyaratan penjaminan LPS yaitu Syarat 3T.
“Yaitu T pertama, Tercatat dalam Pembukuan Bank, kemudian T kedua Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan T ketiga Tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian bank. Apabila syarat ini terpenuhi, LPS menjamin simpanan nasabah sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” jelas Fitri.
Pada sesi ke dua, terdapat materi mengenai pengelolaan keuangan yang disampaikan oleh Nina Amalia Sholiha dari Bank Mandiri KC Palangkaraya, Nina Amalia Sholiha dalam materinya menyampaikan pentingnya pengelolaan keuangan bisnis dan pentingnya mempersiapkan masa tidak produktif dengan menabung dan berinvestasi.
Sosialisasi edukasi LPS ini juga diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan literasi keuangan di wilayah provinsi Kalimantan Tengah dan sekitarnya. **
Discussion about this post