ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, Juni 30, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home News

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura

Matrabisnis by Matrabisnis
24 Juni 2025
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
ADVERTISEMENT

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) yang beralamat di Jalan Juanda Nomor 6, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah 94112.

Pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

READ ALSO

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SSTV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

“Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum,” jelas Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SSTV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

ADVERTISEMENT

“Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud,” katanya.

ADVERTISEMENT

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (“POJK 25/2023”), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT SSTV dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail RiyadiOtoritas Jasa Keuangan (OJK)pencabutan izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (“PT SSTV”)Plt. Kepala Departemen Literasi
ADVERTISEMENT
Previous Post

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

Next Post

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Related Posts

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun
News

Bank Kalbar dan Taspen Gencarkan Sosialisasi Digitalisasi Layanan Pensiun

25 Juni 2025
Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
News

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

24 Juni 2025
AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia
News

AHM Gandeng Puluhan Sekolah Jaga Warisan Budaya Indonesia

24 Juni 2025
Majelis Huffadz dan Literasi Ekonomi Dorong Ekonomi Syariah
News

Majelis Huffadz dan Literasi Ekonomi Dorong Ekonomi Syariah

23 Juni 2025
124 Anak Ikuti Khitanan Massal Pegadaian Pontianak, Langkah Emas Anak Sholeh
News

124 Anak Ikuti Khitanan Massal Pegadaian Pontianak, Langkah Emas Anak Sholeh

22 Juni 2025
OJK Terbitkan Peraturan Derivatif Keuangan dengan Aset Berupa Efek
News

OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan

19 Juni 2025
Next Post
Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Pebalap Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

Kantin Makyun Mitra Bank Kalbar, Kuliner Favorit Warga Sambas

Kantin Makyun Mitra Bank Kalbar, Kuliner Favorit Warga Sambas

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Penipuan Semakin Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
  • SIMPATI Sang Trendsetter Kini Lebih Digital
  • GIWATA Borneo Expo 2025 X Gebyar Kalbar Dibuka
  • DJPb Ungkap Kinerja APBN di Kalbar Tetap Ekspansif
  • Raih Mimpi Bersama Bank Kalbar, Coffee Shop Ruang Kertjah Sukses
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Terobosan Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas
  • SIMPATI Sang Trendsetter Kini Lebih Digital
  • GIWATA Borneo Expo 2025 X Gebyar Kalbar Dibuka
  • DJPb Ungkap Kinerja APBN di Kalbar Tetap Ekspansif

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.