Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Mei 2025 ada 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Sebanyak 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap 2 permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK.
Berdasarkan laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Adapun selama bulan April 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,98 triliun, dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 796.605 user, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” ujar Hasan Fawzi. **
Discussion about this post