Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia per April 2025, jumlah konsumen berada dalam tren meningkat, yaitu mencapai 14,16 juta konsumen (Maret 2025: 13,71 juta konsumen). Adapun nilai transaksi aset kripto periode April 2025 tercatat sebesar Rp 35,61 triliun (Maret 2025: Rp32,45 triliun).
“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Sementara itu minat peserta sandbox juga tercatat tinggi. OJK mengungkapkan, hingga Mei 2025 telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 111 di antaranya telah melakukan konsultasi.
“Sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan), minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi,” kata Hasan Fawzi.
OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, 6 di antaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan 1 penyelenggara ITSK dari Pendukung Pasar.
“Saat ini sedang dilakukan proses pengecekan terhadap 4 permohonan untuk menjadi peserta sandbox, terdiri dari 3 penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan 1 penyelenggara dengan model bisnis open finance,” jelas Hasan.
Discussion about this post