OJK juga telah memberikan sanksi berupa 62 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 100.000.000 dan 25 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.
“Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon pada bulan Mei 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 1 Akuntan Publik sebesar Rp 50.000.000 serta Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 1 Manajer Investasi atas pelanggaran ketentuan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” kata Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon Ojk, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025 di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.**
Discussion about this post