Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 13 Pihak, yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp 6.850.000.000 kepada 6 Pihak.
Selanjutnya OJK juga memberikan Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak, Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek kepada 2 Perusahaan, dan Peringatan Tertulis kepada 8 Pihak serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 15.866.010.000 kepada 218 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal.
Discussion about this post