“Juga patut diwaspadai impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin, untuk mengelabui korban dan Penawaran kerja paruh waktu.
“Agar tidak tergoda dan tertipu, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas,” kata Hudiyanto.
“Terpenting lagi adalah berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal dan memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan,” imbuhnya.
Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal
Pada periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi, serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya, sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.**
Discussion about this post