Masyarakat juga dapat melakukan penukaran uang Rupiah di lokasi-lokasi strategis, seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan dan kantor bank umum. Layanan penukaran uang Rupiah, baik melalui kas keliling, penukaran terpadu dan kantor bank umum, dilakukan melalui aplikasi PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB di laman https://pintar.bi.go.id.
“Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan tempat yang diinginkan,” imbuh Doni.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Nur Asyura Anggini Sari mengajak masyarakat untuk semakin Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.
Cinta Rupiah diwujudkan dengan mengenali ciri keaslian uang Rupiah melalui 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Dan merawat Rupiah yang dimiliki dengan baik melalui 5J: Jangan dilipat, Jangan dicoret, Jangan diremas, Jangan distapler, dan Jangan dibasahi.
“Bangga Rupiah karena Rupiah tidak hanya sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional, tetapi juga merupakan simbol kedaulatan bangsa,” ujar Anggini.
Sedangkan Paham Rupiah, kata Anggini, ditunjukkan melalui perilaku bijak berbelanja sesuai kebutuhan, berbelanja produk dalam negeri untuk mendukung UMKM nasional, serta menabung dan berinvestasi guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. **
Discussion about this post