Doni juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait, yaitu Otoritas Jasa Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perdagangan, Asosiasi dan mitra industri, serta seluruh pihak terkait lainnya, yang telah mendukung upaya bersama ini, dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang bijak dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan layanan keuangan.
GEBER PK merupakan sinergi dan kolaborasi antara BI dengan Otoritas serta Kementerian/ Lembaga, dan Asosiasi terkait dalam mengimplementasikan edukasi pelindungan konsumen.
Hal itu bertujuan untuk mencapai visi bersama yaitu meningkatkan keberdayaan konsumen sebagai bagian dari upaya mewujudkan ekosistem pelindungan konsumen yang kuat. Bank Indonesia senantiasa mengajak seluruh pemangku kepentingan terkait untuk terus menggiatkan program edukasi bagi konsumen sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem pelindungan konsumen nasional yang kuat sehingga berkontribusi positif bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai, indeks literasi keuangan di Indonesia saat ini cukup baik, yakni sekira 65 persen, lebih baik dibanding rerata negara anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan (OECD) lainnya yakni di sekitar 63 persen.
“Di sisi lain, indeks inklusi keuangan Indonesia saat ini tercatat sekitar 75 persen. Gap antara inklusi dengan literasi perlu dipersempit melalui strategi edukasi konsumen, yang dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sangat dikedepankan,” ujarnya.
Tidak hanya dari sisi konsumen, menurut Friderica, perilaku pelaku usaha jasa keuangan juga turut diperhatikan, terutama apabila perilaku kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan.**
Discussion about this post