DALAM rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor PPDP (Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun), OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah melakukan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 16 Januari 2025, yang merupakan bagian dari rangkaian program penyelamatan pemegang polis Jiwasraya, berupa restrukturisasi kewajiban dan pengalihan pertanggungan kepada IFG Life.
“OJK terus memantau proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025.
Ogi mengungkapkan, dalam upaya memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, per Januari 2025 terdapat 106 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan, yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
“Terkait kewajiban seluruh perusahaan asuransi untuk memiliki tenaga aktuaris, sampai dengan 25 Februari 2025 terdapat 5 perusahaan (Des-24: 9 perusahaan) yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk dilakukan penilaian kemampuan dan kepatutan,” jelasnya.
OJK terus memonitor pelaksanaan supervisory action sesuai ketentuan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut, seperti peningkatan sanksi peringatan yang sebelumnya telah diberikan serta permintaan rencana tindak atas pemenuhan aktuaris perusahaan.
Selain itu, OJK juga terus melakukan koordinasi secara berkelanjutan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi aktuaris dalam perspektif supply tenaga ahli aktuaris.
Pada periode 1 hingga 25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada LJK di sektor PPDP sebanyak 60 sanksi, yang terdiri dari 45 sanksi peringatan/teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran.
“OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada LJK melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 25 Februari 2025 dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi, dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga ada 11 Dana Pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” jelas Ogi.
Sementara dari sisi aset, OJK mencatat, sektor industri PPDP, naik sebesar 2,14 persen di Januari 2025 dengan capaian sebesar Rp 1.146,47 triliun secara tahunan (yoy) dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp 1.122,43 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp 925,91 triliun atau naik 2,53 persen (yoy).
Discussion about this post