Sejak pencabutan izin usaha Jiwasraya, pemegang saham, direksi, dewan komisaris dan pegawai Jiwasraya dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Jiwasraya.
OJK juga menegaskan, bahwa Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat Jiwasraya.
“OJK akan mengawasi pelaksanaan proses likuidasi Jiwasraya yang dilaksanakan oleh tim likuidasi,” tegas Ogi.
Selanjutnya, Jiwasraya diminta menyelenggarakan rapat umum pemegang saham, paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi. Dan, diminta melaksanakan kewajiban lainnya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui, perusahaan asuransi yang telah berusaia 165 tahun ini mengalami masalah keuangan serius sejak tahun 2019 yang menyebabkan kerugian besar, termasuk ketidakmampuan untuk memenuhi kewajibannya kepada pemegang polis.
OJK kemudian memutuskan untuk mencabut izin usaha perusahaan milik negara ini, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D/.05/2025 tanggal 16 Februari 2025. **
Discussion about this post