SELAMA bulan Februari 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 Perusahaan Pembiayaan, 11 Perusahaan Modal Ventura, 32 Penyelenggara P2P lending, 2 Perusahaan Pergadaian Swasta, 1 Lembaga Keuangan Khusus, dan 4 Lembaga Keuangan Mikro atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 3 pembatasan kegiatan usaha, 89 sanksi denda dan 51 sanksi peringatan tertulis,” jelas Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025.
“OJK berharap, upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML (Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya), meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal,” kata Agusman.
Dalam pemaparannya diungkapkan, piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) di sektor PVML tumbuh sebesar 6,04 persen secara tahunan (yoy) pada Januari 2025 (Desember 2024: 6,92 persen yoy) menjadi Rp 504,33 triliun, didukung pembiayaan investasi yang meningkat sebesar 10,77 persen (yoy).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,96 persen (Desember 2024: 2,70 persen) dan NPF net sebesar 0,93 persen (Desember 2024: 0,75 persen). Gearing ratio PP turun menjadi sebesar 2,21 kali (Desember 2024: 2,31 kali) dan berada di bawah batas maksimum sebesar 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2025 terkontraksi sebesar 3,58 persen yoy (Desember 2024: -8,65 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp 15,81 triliun (Desember 2024: Rp15,84 triliun).
Discussion about this post