“Waperd Rufizul telah memberikan informasi atau memalsukan laporan portofolio Reksa Dana Panin AM, di mana hal tersebut merugikan nasabah dan PT Panin Asset Management,” kata Inarno.
Selama tahun 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 2 Pihak, yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp 4.300.000.000 kepada 1 Pihak dan Sanksi administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak.
OJK juga mengenakan Sanksi Administratif, berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 4.171.030.000 kepada 112 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal, dan 33 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000 dan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan. **
Discussion about this post