TERBUKTI telah memberikan informasi yang tidak benar, atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akhirnya menetapkan sanksi administrasi berupa Pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana (Waperd), kepada Rufizul Manfiah pada 28 Februari 2025.
Sanksi administratif berupa pencabutan izin tersebut, dikenakan karena Rufizul Manfiah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan huruf b POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan kewajiban pemegang izin Waperd yang memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berkaitan dengan aktivitas penjualan efek Reksadana,” jelas Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat jumpa pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2025 yang digelar secara daring, Selasa 4 Maret 2025.
Inarno mengungkapkan, bahwa pelaku Rufizul Manfiah telah melakukan tindakan yang tidak profesional dengan menginstruksikan investor untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadinya sejak tahun 2016 hingga 2024. Kemudian menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembelian Reksa Dana atau investasi nasabah.
Discussion about this post