SEJAK awal beroperasi pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025, dalam kurun dua bulan saja, IASC telah menerima 30.124 laporan. Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 dan dari jumlah rekening tersebut, sejumlah 14.099 antara lain telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen)
“Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp 96 miliar (20,14 persen),” jelas Analis Eksekutif Senior OJK, Brigjen Pol Fajaruddin dalam media update dan sosialisasi IASC (Indonesia Anti-Scam Center), di kantor OJK Pusat, Selasa, 25 Februari 2025.
AntiScam Center/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) merupakan upaya OJK dalam meningkatkan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan.
IASC merupakan inisiatif OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI dan didukung oleh asosiasi industri terkait, seperti perbankan dan pelaku sistem pembayaran untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek-jera.
Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.
Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IAPerkuat Sinergi Antarlembaga Satgas PASTI juga terus memperkuat sinergi pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dengan menyelenggarakan pertemuan koordinasi High Level Meeting bersama seluruh anggotanya yang terdiri dari regulator keuangan, kementerian, dan lembaga negara.
Discussion about this post