OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya melakukan pengembangan dan penguatan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) dalam rangka menciptakan industri PVML yang sehat, melindungi kepentingan konsumen serta tumbuh berkelanjutan dan berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Peraturan Bidang PVML di Jakarta, Rabu.
Agusman menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan 12 (dua belas) Peraturan OJK (POJK) di bidang PVML yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pengutan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“UU P2SK mengamanahkan berbagai norma hukum yang perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan OJK. Untuk itu, OJK telah menerbitkan 12 POJK di bidang PVML, yang 9 di antaranya diterbitkan pada akhir tahun 2024,” kata Agusman.
Adapun 9 (sembilan) POJK di bidang PVML yang diterbitkan pada akhir tahun 2024 terdiri atas:
1. POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
2. POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
3. POJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
4. POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML.
Discussion about this post