ADVERTISEMENT
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
Senin, November 17, 2025
Matrabisnis
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti
No Result
View All Result
MATRA BISNIS
No Result
View All Result
  • About matrabisnis.id
  • ads BW-Media
  • Ads Meikarta
  • Contact Us
  • Galery
  • Home Page
  • Matra Bisnis
  • MB-ads
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi Bisnis

Bappebti Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital kepada OJK dan BI

Matrabisnis by Matrabisnis
12 Januari 2025
in Ekonomi Bisnis, Film, Kedai, Kesehatan, Lifestyle, Musik
Reading Time: 5 mins read
A A
Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada OJK dan BI ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag, Jakarta,  Jumat.(ist)

Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital kepada OJK dan BI ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat.(ist)

ADVERTISEMENT

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga. Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku.

READ ALSO

Perkenalkan OCTO by CIMB Niaga, Praktis dengan Satu User ID

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru. Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud. Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyambut baik peralihan tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan PUVA dari Bappebti.

Guna memperkuat upaya pendalaman dan pengembangan pasar keuangan, tentu BI membutuhkan kerja sama dan sinergi erat bersama otoritas lainnya. Destry menekankan, meski tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA merupakan tugas baru yang belum pernah ada di BI sebelumnya, peralihan tugas ini memberikan peluang bagi BI untuk memperluas instrumen-instrumen keuangan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas BI di bidang moneter dan pendalaman PUVA.

Besarnya potensi pasar Derivatif PUVA dapat dimanfaatkan sebagai alternatif instrumen hedging yang pada akhirnya turut berkontribusi positif bagi pendalaman PUVA dan mendukung stabilitas di tengah tingginya ketidakpastian global saat ini.

Ke depannya, Bank Indonesia akan melanjutkan upaya pengembangan derivatif PUVA yang telah dilakukan Bappebti. Kami yakin dengan usaha dan sinergi yang kuat, pasar keuangan Indonesia akan semakin dalam, kredibel, dan mendukung langkah bersama menuju Indonesia Emas 2045.

Lebih lanjut, BI akan memastikan pasar Derivatif PUVA dan pengembangannya sejalan dan mendukung pelaksanaan tugas BI dalam pengembangan pasar keuangan sebagaimana tercantum dalam Blueprint Pendalaman Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (BPPU) 2030.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA tersebut akan dilakukan melalui inovasi produk yang variatif dan likuid, memiliki pricing yang efisien dan kredibel, serta didukung pelaku pasar yang aktif dan kompeten.

Pengembangan pasar Derivatif PUVA juga akan didukung oleh infrastruktur PUVA yang memenuhi prinsip interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi (3I) sehingga andal, efisien, serta aman. Perkembangan Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dan Perdagangan Fisik Aset Kripto Pada periode Januari–November 2024, nilai transaksi PBK berdasarkan Notional Value tercatat sebesar Rp30.503 triliun.

ADVERTISEMENT

Nilai ini naik 30,20 persen dibandingkan periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp 23.428 triliun. Khusus November 2024, jumlah nasabah yang aktif bertransaksi pada PBK tercatat sebanyak 70.676 Nasabah. Jumlah ini meroket 53,93 persen dari periode November 2023 yang tercatat 45.915 nasabah.

ADVERTISEMENT

Saat ini, transaksi PUVA difasilitasi 2 bursa berjangka, 2 Lembaga Kliring Berjangka, 55 Pialang Peserta Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), 21 Pedagang Penyelenggara SPA, 8 Penasihat Berjangka, dan 15 Bank Penyimpan Margin.

Selain itu, terdapat 253 Kontrak Derivatif SPA untuk PUVA yang ditransaksikan pada 2 Bursa Berjangka. Sementara, transaksi aset kripto di Indonesia pada periode Januari—November 2024 tercatat sebesar Rp556,53 triliun.

Nilai ini melonjak 356,16 persen dibanding periode yang sama pada 2023 yang tercatat sebesar Rp122 triliun (yoy). Sementara, pelanggan aset kripto yang terdaftar secara akumulatif sejak Februari 2021–November 2024 tercatat sebanyak 22,11 juta pelanggan.

Di sisi lain, sampai saat ini jumlah Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang telah berizin Bappebti tercatat sebanyak 16 pedagang. Selain itu, terdapat 14 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang memiliki Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) dan Surat Persetujuan Anggota Kliring (SPAK) sedang berproses menjadi PFAK.**

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Deputi Gubernur Senior BI Destry DamayantiKementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Hasan FawziKetua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregarmengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digitalMenteri Perdagangan Budi SantosoPlt. Kepala Bappebti Kemendag Tommy Andana
ADVERTISEMENT
Previous Post

Telkomsel Hadirkan FunWalk #GakGituGituAja di 8 Kota Kalbar

Next Post

BPKP Kalbar akan Evaluasi Rencana dan Anggaran Pemda 2025

Related Posts

Perkenalkan OCTO by CIMB Niaga, Praktis dengan Satu User ID
Ekonomi Bisnis

Perkenalkan OCTO by CIMB Niaga, Praktis dengan Satu User ID

12 November 2025
Pertumbuhan Ekonomi Kalbar Solid di Angka 5 Persen
Ekonomi Bisnis

Ekonomi Kalbar Bertumbuh Solid 5,31 Persen

11 November 2025
Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal
Ekonomi Bisnis

Aston Hotel Pontianak Kantongi Sertifikat Halal

11 November 2025
796 Entitas Ilegal Diblokir Satgas Pasti
Ekonomi Bisnis

Satgas PASTI Hentikan 1.556 Entitas Pinjol Ilegal

10 November 2025
Kinerja Indeks Sektor Energi dan Infrastruktur Menurun
Ekonomi Bisnis

OJK Sanksi 447 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal

10 November 2025
Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 49,28 Triliun
Ekonomi Bisnis

Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp 49,28 Triliun

10 November 2025
Next Post
BPKP Kalbar akan Evaluasi Rencana dan Anggaran Pemda 2025

BPKP Kalbar akan Evaluasi Rencana dan Anggaran Pemda 2025

Sambut Imlek 2025, Golden Tulip Sebar Promo Kamar Auspicious

Sambut Imlek 2025, Golden Tulip Sebar Promo Kamar Auspicious

Eat All You Can Cinmoi Brunch 2025 di Hotel Golden Tulip

Eat All You Can Cinmoi Brunch 2025 di Hotel Golden Tulip

Discussion about this post

English   Indonesian

Pos-pos Terbaru

  • Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar HMC 2025
  • Dari Sabang Hingga Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di HBD 2025
  • Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital
  • Anugerah Keterbukaan Informasi 2025 Catat Animo Tertinggi
  • Kalibrasi Kompetensi Guru dan Pelajar SMK, AHM Gelar FeVoSH 2026

Arsip

  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
ADVERTISEMENT

Tentang Matrabisnis.id

Matrabisnis.id adalah media online pengembangan dari media cetak Matra Bisnis yang berbentuk tabloid dan terbit secara mingguan setiap hari Rabu. Matra Bisnis merupakan media cetak pertama di Kalimantan Barat, yang fokus pada berita-berita ekonomi dan terbit perdana pada tahun 2015.

Kategori

  • ADVERTORIAL
  • Bursa
  • Digital
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertainment
  • Film
  • Internasional
  • Kedai
  • Kesehatan
  • Komoditi
  • Lifestyle
  • Musik
  • News
  • OPINI
  • Otomotif
  • PROMOTED
  • Properti
  • Sosok
  • Sport
  • Tak Berkategori
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Jawara Modifikator Pamerkan Karya di Pesta Akbar HMC 2025
  • Dari Sabang Hingga Merauke, 32.373 Bikers Jalin Persaudaraan di HBD 2025
  • Wamen HAM Dorong Mahasiswa Jadi Penggerak Nilai HAM di Ruang Digital
  • Anugerah Keterbukaan Informasi 2025 Catat Animo Tertinggi

Copyright Matra Bisnis @2023

No Result
View All Result
  • News
  • Komoditi
  • Travel
  • Otomotif
  • Entertainment
    • Lifestyle
    • Musik
    • Film
  • Sosok
  • Galery
  • Sport
  • Properti

Copyright Matra Bisnis @2023

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.