“Kami optimis bahwa untuk tahun 2024 ini Kanwil DJP Kalimantan Barat akan kembali berhasil mencapai target target penerimaan pajak yang telah ditetapkan seperti 4 tahun sebelumnya berturut-turut,” imbuhnya.
Dalam hal memenuhi target penerimaan pajak, Kanwil DJP Kalimantan Barat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah meliputi melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan – Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat.
“PKS tersebut dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik di Pemerintah Pusat maupun di Pemerintah Daerah serta melakukan pertukaran data regional dengan Pemerintah Daerah berupa data kendaraan bermotor, data perkebunan/kehutanan, pertambangan dan data hotel serta restoran.
Bagi masyarakat atau wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.**
Discussion about this post