Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dinyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewajibannya mendorong dan memfasilitasi terbentuknya Kelembagaan Petani dan Kelembagaan Ekonomi Petani yang mempunyai legalitas dalam usahanya.
Beliau juga sangat berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif terutama untuk meningkatkan pengembangan kegiatan usaha agribisnis yang dilakukan oleh Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berbasis komoditas unggulan sesuai potensi wilayah, mengingat tantangan pertanian saat ini semakin ketat.
“Kondisi yang demikian, sehingga pertanian tidak bisa semata-mata fokus pada on farm saja, tetapi juga harus bergerak pada off farm,” kata Iskandar. **
Discussion about this post